![]() |
Sertifikat UKW palsu. (Dok. PWI PUsat) |
Pernyataan itu disampaikan Direktur UKW PWI Pusat, Rajab Ritonga, sehubungan dengan beredarnya Sertifikat UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silakan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga.
Menurut Rajab, tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, karena setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW. Sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu.
“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.
Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu.
“Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya. Perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana,” kata Rajab.(Rls)