BERITA BARU ■ Polisi dari Polsek Padamara Polres Purbalingga mengamankan dua pemuda mabuk yang meresahkan karena menggangu pengguna jalan yang melintas di jalan raya Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, pada Selasa (23/6/2020) dini hari.
Dua pemuda yang diamankan yaitu ISP (20) warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara dan TI (23) warga Silado, Kecamatan Sumbang Banyumas. Dua pemuda tersebut kemudian dibawa ke Polsek Polsek Padamara.
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, kami dapat laporan dari warga yang merasa resah ketika melintas di jalan raya Desa Kalitinggar Kidul.
Ia sempat dihentikan oleh dua orang pemuda tidak dikenal yang kondisinya mabuk, namun kemudian berhasil kabur dan melapor ke Polsek Padamara.
"Adanya laporan tersebut, petugas piket langsung mendatangi lokasi dan menjumpai pemuda mabuk masih ada di lokasi. Keduanya kemudian kita amankan ke Polsek Padamara," kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari dua pemuda tersebut diamankan satu botol minuman beralkohol jenis Anggur. Selain itu, kita juga amankan satu sepeda motor yang dipakai para pemuda mabuk tersebut.
"Kita masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena saat diamankan kondisinya mabuk berat dan sulit didimintai keterangan," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kita akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Bagi warga yang melakukan tindakan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban akan kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan.
■ Imam Santoso/Hms