BERITA BARU ■ Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memperkenankan umat Islam menggelar shalat Jumat secara berjamaah pada Jumat (5/6) besok. Tapi, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
“MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan mushola-mushola di DKI Jakarta untuk dibuka dan melaksanakan shalat Jumat,” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Mukhtar di kantor MUI Pusat, Kamis (4/6).
“Terkecuali memang besok ada PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal). PSBL itu yang berskala lokal yang ada 62 RW di DKI yang memang sudah jelas zona merah,” sambungnya.
Munahar mengimbau, meski shalat Jumat dilakukan secara jamaah tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana anjuran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Fatwa MUI.
“Dipersilahkan untuk membuka masjid, mushola untuk melaksanakan shalat Jumat, dengan catataan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan,” ujar Munahar.
Sementara itu, lanjut Munahar, untuk 62 RW yang masih berada ke dalam zona merah, tidak diperkenankan membuka tempat ibadah. Karena dikhawatirkan masih merebaknya virus korona atau Covid-19.
Oleh karena itu, MUI DKI Jakarta membolehkan umat Islam untuk menggelar shalat Jumat secara berjamaah pada Jumat (5/6) besok. Tapi tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Sehingga tetap kita akan mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan,” tukasnya. (jp)