Breaking News

KSM GMBI Harap Satpol PP Garda Terdepan Terkait Perda Toko Modern


BERITA BARU |  BANJARNEGARA — Sebanyak sepuluh Anggota KSM LSM  GMBI Kecamatan Banjarnegara, menyambangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, Jumat (25/11/2022) untuk menyampaikan surat terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) N0 5 Tahun 2015 yang berkaitan dengan toko modern.

LSM GMBI Banjarnegara hendak meminta, Satpol PP bertindak tegas menegakan peraturan. Satpol PP Mempunyai peranan penting dalam mengawal menjaga nilai norma menjadi garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah. 


Jangan sampai, kata dia, peraturan yang sudah dibuat dan disahkan diatur, pengawasanya dipuncak POL PP, hanya jadi pepesan kosong, tanpa implementasi di lapangan.
Ketua KSM GMBI Banjarnegara Muh Ruswanto menjelaskan, hampir setiap pedagang kecil yang berada di sekitar keberadaan toko modern mengeluhkan pendapatan mereka, akhir-akhir ini, lebih lanjut lapak-lapak yang menjajakan daganganya di sekitar halaman Alfamart / Indomart tetap dimintai sewa, itu sangat bertentangan dengan Perda. 
Toko modern seperti alfamart justru malah mematikan mata pencaharian warung-warung kecil, begitu juga UMKM Banjarnegara pun tidak boleh menjajakan di Toko Alfamart, terlebih di masa pandemi seperti saat ini menambah beban bagi pedagang-pedangang kecil, tidak sedikit juga yang gulung tikar.

“Sesuai stetmen awal saya, pada saat itu, Saya berinisiatif untuk silaturahmi ke kantor Satpol PP, kebetulan bertemu dengan Kabid Penegakan Peraturan Perundanga-undangan Achmad Qiudhasi, SSos, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Galih Pramurindra,SH dan Penyidik di Pol PP Sugeng Supriyadi, SH aduan ini yang menjadi keluhan masyarakat kepada saya sebagai abdi  rakyat,” terangnya, Jum'at (25/11/2022).

Menurutnya, Achmad Quidasi Kabid Penegakan Peraturan Peundang-undangan Satpol PP  yang menerima surat tersebut akan berkoordinasi dengan Pimpinan dan mempelajari surat yang diajukan oleh GMBI, yang  menanyakan terkait penegakan peraturan Perda Toko Modern. Akan ditindaklanjuti sesuai dengan, tugas dan fungsi pokok dari instansi pemerintahan tersebut.

“Saya terima surat tersebut dan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Kepala, dalam penegakan Perda memang Pol PP Sebagai intitusi Pengawas, namun terkait Perijinan toko modern dikeluarkan melalui SKPD yang lain. Namun persoalannya bukan di situ saja. Masalahnya sianggap ada pelanggaran peraturan perundangan terkait Perda Toko Modern kita berkordinasi dan merumuskan dan merapatkan terkait aduan ini,” tegasnya.

Menurut GMBI, selama berpuluh-puluh tahun tidak ada tindakan nyata khususnya dari satpol PP atau Pemda Banjarnegara terkait penegakan perda tersebut. Dari jarak  Toko modern dengan pasar tradisional, boleh berdiri di sini, terkait juga dengan pelibatan lingkungan termasuk penjajakan produk UMKM setempat. 

“Saya minta, pelanggaran yang sudah terjadi selama puluhan tahun ini segera ditindak lanjuti, dengan tegas terkait surat Pengaduan ini. PolPP sebagai Garda terdepan penegakan Peraturan daerah,” pungkas M Ruswanto ( Agus P / One ).

© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI