Breaking News

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor


BERITA BARU | PURBALINGGA – Respon cepat ditunjukkan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Kurang dari 24 jam dari kejadian diketahui, pelaku pencurian berhasil diringkus berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022) mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Pencurian diketahui pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB. TKP di rumah korban bernama Didi Mustofa Abdilah, Desa Dagan RT 1, RW 5, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

"Saat itu, istri korban tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Setelah dicari di sekitar rumah tidak ditemukan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari," jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Resmob Polres Banyumas dan Cilacap akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya pada Sabtu (12/11/2022) malam di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Satu tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV, sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Didi Mustofa Abdilah mengapresiasi atas kecepatan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus curanmor yang dialaminya. Dengan pengungkapan kasus yang dilakukan sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan dalam keadaan utuh.

"Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Resmob Polres Purbalingga yang berhasil dengan cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya," ucapnya.

Imam Santoso
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI