Breaking News

Menangkan Sidang Sengketa Informasi Publik, GNPK RI Minta Tergugat Serahkan Salinan Dokumen


BERITA BARU | BREBES – Usai memenangkan sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilakukan ormas GNPK-RI dan termohon Pemerintahan Desa Limbangan Kecamatan Losari Brebes pada Rabu (9/11/2022) lalu, di Kantor Komisi Informasi (KIP) Semarang, pemohon minta bukti salinan dokumen sengketa.

Hal tersebut menyusul pemenang atau pemohon hingga batas ketentuan belum mendapat salinan data yang si sengketakan.

Organisasi tersebut mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Desa Limbangan lantaran dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi terkait adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan beberapa temuan. 

Ketua PD GNPK-RI Brebes Budi Prabowo, (pemohon) menyebut ada 6 item salinan dokumen yang di minta,  antara lain salinan berita acara rapat kegiatan pembelian lahan untuk perluasan makam, data masyarakat yang terkena beban untuk iuran pembelian lahan makam dan beberapa salinan dokumen lain.

"setelah kami memenangkan sidang KIP di Semarang, tentu kami berhak meminta salinan dokumen yang di persoalkan, beberapa diantranya salinan berita acara rapat pembelian lahan, salinan perdes terkait tanah bengkok, pengelolaan pasar dan beberapa dokumen lain" kata Budi Prabowo kepada media.

Lebih jelas Budi Prabowo menerangkan beberapa salinan diantaranya perdes pengelolaan tanah bengkok milik desa yang diduga dijual oleh oknum Pemerintah Desa Limbangan, Perdes  tanah bengkok yang telah berdiri sebuah bangunan milik warga, dokumen lelang atau kontrak pengelolaan Pasar, salinan RAB dan gambar atau spek pembangunan drainase dari bantuan keuangan APBD II Kabupaten Brebes tahun anggaran 2021 serta salinan APBDes Desa Limbangan tahun 2019,2020 dan 2021, terang Budi

Namun di katakan Budi, terkait pembelian lahan untuk makam dinyatakan sudah klir.

Budi Prabowo menyebut, sesuai dengan hasil sidang KIP Pemerintah Desa Limbangan harus menyerahkan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yakni dilakukan penyerahan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diputuskan.

"Sementara kami menunggu 14 hari dari penyerahan semua yang dimintakan GNPK-RI untuk nantinya kami gelar perkara, hal-hal yang mana yang harus disikapi dan harus dibenahi oleh Kepala Desa Limbangan," terangnya.

Terpisah Pemerintah Desa Limbangan hingga berita ini di turunkan  belum didapat keterangan, Kades Pemerintah Desa Limbangan Kiswo saat dihubungi melalui nomor pribadinya belum merespon. (RN/OM)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI