Breaking News

Investasi di Kemurang, YBI Kritisi Lemahnya Pemda Brebes


BERITA BARU | BREBES — Kabupaten Brebes yang menjadi Kawasan Industri dan Peruntukan Industri hingga saat ini berjalan masih menyisakan persoalan, salah satunya yang di ungkap oleh Ketua Yayasan Buser Indonesia (YBI) Brebes, Oping Maryono.

Ia menyebutkan, investasi penanaman modal asing di Brebes masih mengesampingkan kewenangan Pemda Brebes. salah satunya investasi PT GEI di Desa Kemurang, Kecamatan Tanjung Brebes.

Oping mengapresiasi dan mendukung penuh adanya investasi asing di brebes. Namun Oping juga menganjurkan tatanan birokrasi dan prosedural seyogyanya harus tegas dan terkontrol. 

"Kami mendukung dan mengapresiasi PMA yang ada di Brebes, tapi tentunya juga tidak mengesampingkan kewenangan Pemda, ini demi kesejahteraan masyarakat Brebes karena apapun alasanya Brebes sebagai penerima manfaat sangat membantu dan bisa mengurangi volume pengangguran di Kabupaten Brebes,"Ujar Oping Maryono ditemui di Base Camp YBI Brebes, Rabu (18/1).

Ia juga menganjurkan, kepada pihak pemda maupun OPD terkait untuk tegas dan melakukan langkah langkah upaya demi menanggulangi dampak dampak yang beresiko bagi masyarakat.

Dibeberkanya ada beberapa pokok permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan, diantaranya, NIB yang dimiliki oleh PT. GEI beralamat kantor dan alamat usahanya ada di Kabupaten Tegal. Itu menurutnya perlu dipertanyakan dan dibuktikan keabsahannya.

"Ada beberapa permasalahan tentang PMA, diantaranya.

1. Lemahnya peran Pemerintah Daerah karena berdasarkan Perka BKPM No. 04 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan 
Fasilitasi Penanaman Modal pada Bagian Ketiga Penerbitan Perizinan Berusaha Pasal 10 ayat (2) PMA kewenangan Penerbitan Perizinan Berusahanya ada di Pemerintah Pusat. Akan tetapi Pemerintah Daerah selain sebagai penerima manfaat tetapi juga secara langsung menjadi penerima dampak lingkungan terbesar dari rencana investasi tersebut, sehingga sudah selayaknya Pemda mempunyai fungsi control dan pengawasan terhadap rencana investasi yang akan masuk.

"Salah satu contoh data dari NIB yang dimiliki oleh PT. GEI ini berlamat kantor dan alamat usahanya ada di Kabupaten Tegal. Itu perlu dipertanyakan dan dibuktikan keabsahannya," bebernya.

"Ke 2, lanjutnya, Lahan seluas ±15 Hektar di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes yang dibebaskan oleh PT. GEI menurut Perda Kabupaten Brebes No. 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes 2019 – 2039 berada dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Kawasan Permukiman dan Sempadan Sungai sehingga diperlukan pembahasan untuk mendapat Persetujuan Fórum Penata Ruang terhadap alih fungsi dan tata guna lahannya sebagai dasar dalam Penerbitan PKKPR dan/atau karena belum adanya Perda tentang Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan tersebut maka diperlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Brebes sebelum diterbitkan PKKPR. dan menurut Kepmen ATR/Kepala BPN No. 1589/SH-HK.02.1/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi JAwa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali serta
Provinsi NTB, lahan PT. GEI masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi.

3. PT. GEI merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) dari China yang didalam NIB nya tertera Klasifikasi Industri Besar dengan KBLI yang tercantum dalam NIB masuk dalam 
Kegiatan Usaha Industri Besar dengan Kualifikasi Resiko Tinggi menurut PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 17 Ayat (3)
dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan usaha dengan tingkat Resiko Tinggi diwajibkan memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan cara menyusun 
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dokumen
Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). (RN)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI