Breaking News

Waduh, HOK Belum Terbayarkan Mereka Adukan Ke Inspektorat


BERITABARU.ID  | BREBES —  Sejumlah Harian Orang Kerja (HOK) atau tenaga harian pada sebuah pekerjaan Dana Desa tahun 2022 disalah satu desa di Kecamatan Bulakamba Brebes akhirnya adukan nasibnya lantaran selama beberapa hari tenaganya belum terbayarkan.

Salah satunya di akui oleh Khaerul Amin (33), selaku perekrut tim tenaga kerja, ia membenarkan tenaga kerja yang dibawanya belum menerima upah.

“Ada 8 orang tenaga pengecoran, 12 orang  tenaga pengaspalan dikerjakan selama 5 hari belum menerima upah,"ujar Khaerul.

Khaerul menyebut, timnya dibagi untuk 2 pekerjaan yang masing-masing untuk pengecoran ada 8 orang yang bekerja selama 5 hari dengan jumlah total yang belum dibayar, 11.050.000.

Sedangkan untuk pekerjaan pengaspalan ada 12 orang selama 4 hari total 14.750.000. Jadi total keseluruhan yang belum dibayar 25.800.000. Rupiah,” jelasnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua harian Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP-Tipikor) Brebes, Kismanto Hadi Pranoto bersama Sekretaris, Johan Aris saat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jum’at (17/3/2023).

Pihaknya mengaku menjadi kuasa sejumlah para pekerja yang mengadukan nasibnya.

“Untuk pekerja yang belum dibayar upah kurang lebih jumlahnya ada 15 orang dengan nilai upah totalnya sekitar 11.050 000 rupiah. Sedangkan untuk material yang belum terbayar senilai 14.750.000. Rupiah,” Kismanto melalui Johan Aris, Sekretaris GNP Tipikor Brebes.

Menurut Johan, pihaknya menyerahkan berkas laporan ke Inspektorat atas nama Lembaga GNP-Tipikor selaku pemegang kuasa dari para pekerja tersebut. Dan surat tersebut diterima oleh Kasubbag Administrasi umum, Ade Edwin Irwanto.

“Artinya dengan adanya tenaga kerja yang belum terbayarkan ini justru menjadi sebuah pertanyaan kami sebagai lembaga. Yang jelas disitu ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desa,” ujarnya.

Johan menyebut, dalam penunjukan pihak ketiga dalam  pelaksana kegiatan yang bersumber dari Dana Desa itu tentunya menyalahi aturan yang mestinya swakelola melalui pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.

Johan juga berharap pihak Inspektorat segera menindaklanjuti lantaran menurutnya berkaitan dengan masalah hajat hidup orang banyak.

“Ya ini kan tenaga kerja, upah keringat yang semestinya dibayar begitu pekerjaan selesai. Apalagi ini menggunakan dana desa yang di mana salah satunya untuk menaikan taraf ekonomi rakyat, kalau kaya begini yang ada malah menyengsarakan rakyat,” tandasnya.
 
Terpisah Kepala Desa Terkait saat dikonfirmasi menyampaikan, baru mendengar ada pekerja proyek yang belum dibayar, padahal menurutnya desa sudah selesai dengan Deden (Pihak penyedia jasa, red).

Namun diakui pihaknya akan bertanggung jawab memenuhi pembayaran terutama yang nominal 11juta rupiah. (RN)

© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI