Breaking News

Perkara ASN Di Dinas Pendidikan, Aktivis Brebes Desak Bentuk Majelis Kode Etik


BERITA BARU | BREBES — Seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes diduga melakukan kegaduhan hingga berujung pelaporan.

Namun diketahui persoalan yang menyangkut ASN yaitu seorang Kepala Sekolah berinisial MR yang melibatkan bersama mantan Kepala dinasnya, mister T diketahui diselesaikan melalui mediasi yang di lakukan Jaringan Pemantau Kebijakan Publik (JPKP) bersama Pemda Brebes beberapa waktu lalu di ruang gedung KPT Brebes.

Dalam hasil mediasi diketahui persoalan dua pengabdi pendidikan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun hasil mediasi itu dikritisi sejumlah aktivis lantaran mereka menganggap penyelesaian tersebut tidak ada dasar hukumnya.

Sekretaris Lembaga Analisa dan Kebijakan Publik (Landep), Subhan menyebut apa yang dilakukan MR diduga melanggar kode etik Peraturan Bupati tahun 2022, sehingga menurutnya penyelesaian harus mengacu pada peraturan yang telah dibuat sebagai pijakan.

"Karena apa yang dilakukan Murniasih tersebut diduga telah melanggar kode etik Perbub nomor 60 tahun 2022, salah satunya pada pasal 11, dimana didalam penggunaan media sosial telah diatur bagi ASN," tuturnya.

Lebih jauh Subhan mendesak Pemda Brebes untuk membentuk majelis kode etik.

"Kami mendesak kepada Bupati Brebes untuk segera melakukan kewajibannya sebagai pijakan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesionalitas dan berkinerja tinggi, dengan membentuk majelis kode etik dan kode perilaku," ujarnya.

Menurut Subhan, Posisi Pemda yang di anggap di desak sebagai pihak mediasi semestinya perlu ada kajian dulu.

"Pemda yang dalam posisi mediasi dan mungkin didesak atas persoalan kedua belah pihak dijadikan mediasi seharusnya Pemda  perlu melakukan kajian dulu untuk melangkah terkait persoalan itu, karena untuk melangkah ada dasar hukumnya, bukan malah mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemda," lanjutnya.

Subhan juga menganggap persoalan pelaporan yang sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH) dikembalikan kepada APH untuk memberi ruang.

"Kalau mediasi pencabutan melalui dari kasus delik biasa, misal korupsi itu tidak bisa dicabut, tetapi ketika pencemaran nama baik bisa dilakukan karena merupakan delik aduan. Mestinya ketika sudah pada ranahnya ApH, tentunya harus dilakukan dihadapan APH untuk memberikan ruang," beber Subhan.

Dikatakan Subhan, untuk menuju dan mendesak integritas ASN, pihaknya melalui LSM Landep telah mengajukan surat permohonan.

"Kami dari LSM Landep sudah mengajukan surat desakan untuk Pemda membentuk majelis kode etik ASN, kami harap kedepan persoalan seperti di atas bisa mengacu pada kebijakan peraturan yang sudah dibuat," tutupnya. (RN)

© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI