Breaking News

Edarkan Ganja, 3 Pemuda di Tegal Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal Kota


BERITABARU.ID | TEGAL — Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dengan menangkap tiga orang tersangka yang merupakan pengedar, masing-masing berinisial AH, AM dan CY beserta barang bukti kejahatannya. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiharto, S.H, M.H dan Bagian Humas saat menggelar pers conference, Selasa siang (12/7/2022) di halaman Mapolres Tegal Kota.

Di hadapan awak media, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S menjelaskan, "Pengungkapan kasus ini berawal diamankannya seorang pemuda berinisial AH yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket seberat 21,79 gram.

Barang haram tersebut  terbungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE pada hari Senin (4/7/2022) sekitar  jam 19.00 WIB saat petugas melaksanakan dinas kepolisian

Dari hasil interogasi terhadap tersangka AH diketahui bahwa masih terdapat ganja di rumah kost yang beralamat di Randugunting, sehingga dilakukan pengembangan di rumah kost yang beralamat di Jalan Sikatan No. 5 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal 

Di kamar kost nomor 9 tersebut, petugas mengamankan lagi 2 (dua) orang tersangka berinisial AM dan CY yang sedang mengemas ganja siap pakai.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut didapati diatas lantai kamar kost 15 (lima belas) paket kecil ganja siap edar dengan berat total 29,47 gram dan 1 (satu) paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram 

Petugas juga temukan 5 (lima) paket besar ganja siap edar dengan berat total 231,5 gram di lemari kost.Total barang bukti ganja keseluruhan 293,24 gram.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S.

Sementara, pelaku AH mengaku barang haram ganja dengan paket kecil tersebut dijual via online seharga 100.000,-.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 130 Jo 114 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda minimal 1 (satu) miliar maksimal 10 (sepuluh) miliar. (Fauzi Gofir)

© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI