Breaking News

Rekomendasi Pembelian Solar Subsidi, Kepala DLHPS Brebes : Sudah Sesuai Perpres


BERITA BARU | BREBES — Beredarnya surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi menjadi pertanyaan beberapa pihak, lalu apa kata Pihak DLHPS Brebes.

Kepala Dinas LHPS Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho menjelaskan, pembelian solar bersubsidi untuk kegiatan sampah disampaikanya mengacu pada Perpres no. 191 tahun 2014.

"Pembelian solar bersubsidi untuk kegiatan pengelolaan sampah mengacu pada Perpres nomor 191 tahun 2014, tentang solar subsidi dapat digunakan untuk mobil pengangkut sampah dan untuk menggunakan alat berat di tempat pemrosesan akhir sampah yang berfungsi untuk pengelolaan sampah mengacu pada fungsi pelayanan umum dan sosial kepada masyarakat," beber Laode 

Lebih dalam Laode menyebut, menurut vice president communication PT. Pertamina Persero (Fajriyah Usman) Pembelian BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asalkan ada surat pengantar dari dinas terkait, misal untuk kegiatan pertanian maka surat pengantarnya dari dinas pertanian setempat. Demikian tanggapan DLHPS Brebes.

Sebelumnya sempat menjadi pertanyaan DLHPS Brebes memunculkan surat rekomendasi tentang pembelian solar bersubsidi.

Surat tersebut merekomendasikan pembelian solar bersubsidi untuk kegiatan pemrosesan akhir sampah di TPA Kaliwelingi.

Dalam surat tersebut yang ditandatangani kepala DLHPS Brebes meminta kepada SPBU setempat untuk pembelian solar bersubsidi. (RN)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI