Breaking News

Dugaan SPPD Fiktif, Mahasiswa Riau Geruduk Kantor Kejari Pekanbaru


BERITABARU.ID, RIAU | Puluhan massa pengunjuk rasa yang menamakan diri sebagai Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R), pada Senin (14/2/2022) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kehadiran massa FMPH-R ini mempertanyakan dugaan SPPD Fiktif, kegiatan fiktif Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses fiktif sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.

"Kami meminta penyidik Kejari Pekanbaru untuk mengusut tuntas kasus dugaan SPP Fiktis, Sosper dan Reses 45 anggota DPRD Kota," kata Angki Mei Putra, Koordinator Umum (Kordum) FMPH-R dalam orasinya.

Apalagi, lanjut Angki, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau, masing-masing anggota DPRD Kota Pekanbaru diduga kebagian dana Sosper dan Reses hampir Rp100 juta.

Padahal, katanya lagi, sesuai dengan Instruksi atau statemen Kejaksaan Agung (Kejagung) pengembalian kerugian negara yang diperolehkan hanya dibawah Rp. 50 juta dan dilakukan pembinaan melalui Inspektorat.

"Kami mendukung upaya Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tidak menerima pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan secara sadar," pungkasnya.

Namun aspirasi aktivis FMPH-R soal pengembalian uang ini sedikit terlambat. Ini terbukti dari penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lasargi Marel saat menerima aspirasi para pengunjuk rasa.

"Kalau tidak salah mereka (para anggota DPRD Kota Pekanbaru, Red) sudah mengembalikannya," ucapnya.

Namun saat ditanya kapan dan berapa besar dana Sosper dan Reses para anggota DPRD Kota Pekanbaru itu, Marel tidak tahu persis.

Kasi Intel yang mengaku mewakili institusi Kejari Pekanbaru ini menegaskan, karena para pengunjukrasa bukan lah sebagai pihak terlapor dalam dugaan korupsi Sosper dan Reses fiktif itu, mereka tidak berkewajiban menyampaikan sampai dimana progresnya.

"Itu temuan BPK Riau, tidak laporan. Temuan ini yang kami telusuri. Jika adik-adik mau tahu sejauh mana perkembangannya, saya mesti tanya ke Pidsus (Pidana Khusus, Red). Tetapi apakah mereka mau buka ke publik," tandas Marel.

Terkait hasil dari aksi tadi, Angki Mei Putra, Koordinator Umum (Kordum) FMPH-R menyayangkan statment yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, terkait persoalan hukum yang sedang berjalan dalam permasalahan temuan dana fiktif yang dilakukan oleh 45 anggota DPRD kota pekanbaru. 

"Kami mengira pihak kejaksaan 'Ngawur' dalam menyampaikan tahap dan prosedural pengembalian uang oleh anggota DPRD ke kas negara, tidak adanya kepastian batasan waktu pengembalian uang tersebut," tutupnya.

Juntak/wp/Riau
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI