Breaking News

Konsumsi Sabu Diruang Kerja, Oknum Kades Diciduk Polisi


BERITABARU.ID | SAGARANTEN – Kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu diruang kerjanya oknum Kepala Desa di Kecamatan Sagaranten, diciduk pihak Kepolisian Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyan mengatakan, Kepala desa tersebut di tangkap satuan reserse narkoba (Satnarkoba) di ruangan kerjanya, pada Senin,(29/8/2022) kemarin berserta barang bukti alat hisap pun diamankan pula. 

"Kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang, di tangkap di tempat berbeda yang pertama adalah seorang kepala desa Sagaranten berinisial AA, ditangkap di kantor desan di ruang kerjanya sendiri," ujar Dedy, Selasa (30/8/2022). 

Lebih lanjut Dedy, bukan hanya oknum Kades, satu orang staffnya pun ikut diciduk pula dengan kasus serupa. Kedua tersangka itu memakai sabu tersebut untuk kebugaran diri selama bekerja. 

"Tersangka yang satu saudara NF staf Desa Sagaranten bagian umum, ditangkap di tempat yang berbeda," bebernya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Kusmawan menambahkan, oknum Kades tersebut sudah memakai sabu selama tiga tahun. Ia mendapatkan barang haram itu melalui jaringan via handphone. 

"Barangnya di beli secara transfer dan dia mengambil sendiri ditempat yang sudah di tentukan di tempel di tempat tertentu," ujarnya. 

Kedua tersangka, dikenakan Pasal tindak pidana Narkotika yaitu 127 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara Paling Lama 4 tahun. (Red). 
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI