Breaking News

Aktivis Minta Dua Perusahaan di Tanjung Brebes Hentikan Aktivitas Sementara, Ada Apa?


BERITA BARU | BREBES —  Sejumlah aktivis Brebes melakukan audensi ke Bupati Brebes, mereka menuntut aktivitas pengurugan sebuah lahan di Kecamatan Tanjung Brebes untuk dihentikan sementara lantaran di nilai belum mendapatkan kelengkapan ijin Analisa dampak lingungan (AMDAL) dan Analis Dampak lalulintas (ANDALALIN).


"Hari ini, kami sampaikan, kami sangat mendukung adanya investasi, namun beberapa hal terkait regulasi investasi selama ini kami anggap diabaikan, kami lihat dari PT Duk Yung dan PT Puma di Kecamatan Tanjung sudah melakukan aktivitas, namun kami  nilai kedua PT tersebut  belum melengkapi ijin Amdal dan Andalalin, dan kami mendesak Pemda Brebes untuk memberhentikan sementara sampai kelengkapan perijinan terpenuhi," beber Oping Maryono, Ketua aktivis  dari Yayasan Buser Indonesia (YBI) Brebes pada Senin (26/12) di ruang rapat Bupati Brebes.

Lebih lanjut Oping beberkan, aktivitas pengururugan yang sudah dimulai PT tersebut menurutnya sangat berdampak pada lingkungan dan dampak lalulintas dimana selain belum kantongi ijin juga mengesampingkan kewenangan Pemda.

Ia berharap dampak tersebut diprioritaskan untuk diberikan solusi dan Pemda Brebes melalui OPD terkait terlibat dan dilibatkan dalam proses investasi penanaman modal Asing (PMA) yang ada di Brebes.

Tanggapi sejumlah tuntutan aktivis, Pemda Brebes melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tety Yuliana menyebut, penjelasan PP nomor 5 tahun 2021 ketika perusahaan sudah mendapatkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), perusahaan tersebut punya hak untuk memulai aktivitas.

Ia juga menegaskan sudah berkordinasi dengan pihak lain, menurutnya didaerah lain terutama di Batang regulasinya sama dan sudah berlangsung.

Sementara Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin ditegaskanya mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam pengawasan investasi di Brebes.

"Hari ini masukan luar biasa, saya seneng masyarakat ikut mengawasi dan mendukung adanya investasi di Brebes, semoga adanya investor akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat," kata Pj Bupati Brebes.

Dijelaskan Pj Bupati, sesuai informasi yang didapatkanya terutama PT Duk Yung sudah mendapatkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Untuk itu Bupati tegaskan lagi di PP nomor 5 tahun 2021 investor sudah punya kewenangan hak untuk mengadakan persiapan persiapan.  Menurutnya perbedaan pemahaman aturan dipersilahkan untuk mengkaji kepada yang lebih menguasai.  

Ia menyebut aktivitas yang sudah dijalankan pihaknya akan meninjau lagi apakah ada yang diluar persiapan.

Sementara perbedaan pemahaman aturan disebutkanya sudah clear, yang perlu di benahi menurutnya adalah bagaimana mendukung investasi dengan memberikan solusi dampaknya.

"Perbedaan pemahaman aturan saya kira kita sudah sepakat tadi, persiapan itu kami memahaminya pengadaan lahan termasuk penataan lahan, nah inikan sudah tidak ada perbedaan aturan itu, sekarang teman  teman masih memerlukan masukan soal dampaknya saja," tandas Urip usai audensi.

Dihari dan tempat yang sama, Pemda Brebes juga menerima sejumlah aktivis lain yang menamakan diri Aktivis Peduli Investasi Kawasan (APIK) yang juga tuntut hal sama.(RN)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI