Breaking News

DAK 2012 Belum Terbayarkan, Sejumlah Rekanan Aksi Audensi


BERITA BARU | BREBES — Pembangunan Rehabilitasi bangunan gedung di lingkup Dinas Pendidikan Brebes yang menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2012 ternyata masih menyisakan masalah.

Sejumlah rekanan yang mengaku mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang di keluarkan Dinas terkait telah selesai mengerjakan proyek tersebut, sayangnya hingga saat ini mereka mengaku belum terbayarkan dengan total kerugian hingga 2,2 milyar.

Diketahui permasalahan tersebut sebenarnya telah bergulir ke pihak penegak hukum, sayangnya penyeselaian pembayaran belum terealisasi, sehingga sejumlah rekanan yang didampingi sebuah lembaga anti rasuah mendatangi kantor Dindikpora Brebes pada Senin (27/2).

Mereka menuntut kembali renovasi pembangunan sekolah yang telah selesai pengerjaanya dan saat ini telah ditempati untuk dibayarkan.

Budi Prabowo, ketua GNPK-RI Brebes yang mendampingi rekanan menyebutkan akan mengawal penyeselaian permasalahan tersebut.

"Selema beberapa tahun ini rekanan berharap untuk dibayarkan,ketika ada wel wel solusion silahkan kami serahkan ke rekanan, tapi kalau tidak ada upaya penyeselaisaian kami akan terus mengawal hingga tuntas,"ujar Budi.

Budi juga mencurigai 9 dari 23 rekanan yang tidak kompak memperjuangkan haknya, " Kenapa 23 rekanan yang 9 rekanan hilang, kenapa ?," kata Budi.

Salah satu rekanan, Darjo memceritakan historinya, menurutnya perjuangan mendapatkan haknya hingga bergulir ke pengadilan,  hasil sidang sempat dimenangkan pihaknya, tapi ternyata pemda melakukan banding.

Darjo berharap audensi kali ini ada solusi dan tidak ada pembongkaran bangunan yang dilakukan rekanan.Ia menilai ada oknum dari Dindikpora, mereka tidak kordinasi dengan pihak terkait sehingga meninggalkan permasalahan.

"Inikan kelalaian yang sengaja, jadi mohon sebelum rame rame ada pembongkaran bangunan kami minta untuk diselesaikan," tegas Darjo.

Rekanan lain, Sumiyati, "Kami kecewa setelah ada payung hukum kok pemda melakukan banding, ada apa?," tanya sumiati.

Sumiati berharap pemda menyelesaikan pembayaran sesuai dengan hasil pengadilan dimana rekanan mendapatkan jumlah pembayaran ditambah denda tiga persen perbulan.

Hal sama di pertanyakan rekanan lain, Wawan, "Sebenarnya hal itu masalah kecil, didinas lain satu tahun sudah clear, yang menjadi pertanyaan kenapa pemda melakukan banding meski sidang sudah dimenangkan rekanan," tanya Wawan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dindikpora Brebes, Caridah MPd,  menyampaikan akan membantu mengkomunikasikan.

"Saya sebagai pimpinan saat ini tidak akan menutupi atau menghalangi apa yang diminta oleh rekanan, karena saat ini menyangkut pemerintah daerah  kami tentu harus berkordinasi ke pimpinan daerah. Jadi saya mohon waktu,"kata Caridah. (RN)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI