Breaking News

Korupsi Di Desa Kalitorong Terbongkar, GWI Apresiasi Kinerja Polres Pemalang


BERITA BARU | PEKALONGAN — Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pemalang, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Pemalang. 

Atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan korupsi di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Ketua GWI DPC Pemalang berserta jajarannya memberikan sebuah karangan bunga. Pada Selasa, (21/02/2023). 

Hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa mengungkapkan, pada kamis 16 Februari 2023 kemarin. 

" Bahwa di duga S selaku Kepala Desa yang bertindak sebagai bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya," Jelas Yovan.

Ia menambahkan, tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadinya dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD.

"Akibat perbuatan tersangka, Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp 425 juta," Papar Kapolres Pemalang

Lebih lanjut, "Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020," tutur Yovan.

Selain itu, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah   Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020. 

AKBP Yovan mengatakan, Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," Pungkas Kapolres Pemalang saat Konfrensi Pers

Menurut ketua DPC GWI Kabupaten Pemalang maksud dan tujuan di berikannya karangan bunga adalah untuk mendukung dan mengapresiasi kinerja Polres Pemalang. 

Dalam mengungkap kasus korupsi, yang ada di kabupaten Pemalang. Ia juga berharap agar Kepala Desa bisa lebih bijak dalam penggunaan Dana Desa dan sebisa mungkin untuk menghindari praktek korupsi.

"Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada polres Pemalang atas capaian prestasi dalam mengungkap Kasus Korupsi yang di desa Kalitorong," Imbuh Suhermo.

Harapan kami agar kepala desa, sebisa mungkin menghindari praktek korupsi yang merugikan masyarakat dan jadikan kejadian ini sebagai contoh agar dalam menjalankan tugas bisa lebih amanah," Tutupnya

Ditambahkan, salah satu praktisi hukum dari Putra Pratama yakni Imam Subianto SH,MH, atau yang lebih di kenal dengan Imam SBY,. 

Ia juga mendukung langkah media dalam memberi ucapan selamat kepada Polres Pemalang, serta mendukung atas keberhasilan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus korupsi yang menjadi musuh Negara.

"Untuk rekan media saya mendukung atas tindakan pemberian ucapan kepada polres Pemalang, yang sudah bertindak benar dan tegas dalam mengungkap kasus Korupsi, yang menjadi musuh negara. 

Harapan kami semoga kasus serupa yang ada di kabupaten Pemalang pihak APH bisa bertindak tegas tanpa pandang bulu," Pungkasnya

Surya/Himawan
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI