BERITA BARU | WONOSOBO — Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan melalui Kasatreskrim AKP Kuseni menyampaikan pihaknya telah mengamankan dua orang yang melakukan penjualan serbuk bahan peledak secara ilegal di wilayah hukum Polres Wonosobo, (27/3/23).
" Benar pada hari Senin 27 Maret 2023 di Pinggir jalan raya tepatnya di depan bengkel sepeda motor Wonosobo Retro Garage turut Kp. Kenjer Kel. / Kec. Kertek Kab. Wonosobo telah terjadi tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak (petasan)," katanya, hari ini.
Ia menambahkan, awal penanangkapan itu dari hasil laporan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian, bahwa diduga telah ada transaksi bahan peledak ilegal yang marak dijual belikan kepada warga yang kemudian oleh petugas kepolisian (tim resmob) informasi tersebut dikembangkan.
Kemudian pada senin 27 Maret 2023, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak ilegal di daerah Pinggir jalan raya, tepatnya di depan bengkel sepeda motor Wonosobo Retro Garage turut Kp. Kenjer Kel. / Kec. Kertek Kab. Wonosobo.
Dari hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan pelapor dan Saksi 1 didapatkan di TKP melihat ada Mobil Pick up L-300 warna hitam Nopol : AA-8203-RB dalam posisi berhenti dengan lampu hazard menyala dan satu orang laki – laki berada di luar mobil.
Kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap Mobil Pick Up L-300 tersebut dan didalam mobil terdapat dua orang laki-laki yang salah satunya sopir, kemudian setelah dilakukan pengecekan mendapati didalam mobil terdapat 1 karung plastik warna putih berisi serbuk bahan peledak, 1 kantong plastik warna merah berisi serbuk bahan peledak, 1 buah kardus warna coklat berisi serbuk bahan peledak yang kesemuanya telah dikemas dalam bungkus plastik seberat 100 gram/bungkus plastik dan 1 Buah Timbangan digital warna putih merk LOTTOL berada di Bak Mobil.
"Selanjutnya ketiga orang tersebut kami diamankan ke Polres Wonosobo guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Kuseni.
Adapun Pasal - pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan undang – undang R.I dahulu No. 8 tahun 1948.
"Dengan demikian pelaku terancam pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling lama seumur hidup," imbuhnya.
Beberapa tersangka dari penangkapan ini adalah JP dengan alamat Temanggung dan DMR juga berasal dari Temanggung. (NoerSobo)
Social Header