BERITA BARU | BREBRES — Slamet (25) Warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes terpaksa harus kehilangan motornya lantaran diduga dibawa kabur temanya sendiri dengan modus meminjam.
"Dia membawa kabur sepeda motor Vixion saya dengan no-pol G-2309-SJ, pada hari sabtu. (3/6) lalu. dan hingga hari ini belum dikembalikan, dan dia adalah saya kenal karena dia masih teman dan warga desa sebelah, "ujar Slamet.
Dibeberkan Selamet, pelaku yang berinisial Rst alias CT tersebut awalnya meminjam sepeda motor Vixion miliknya dengan memaksa. Kemudian selain membawa motor miliknya Rst juga bawa kabur handphone milik teman lainya.
"Risto membawa kabur motor saya dan hingga sudah beberapa hari belum dikembalikan, jadi saya duga ini modus kejahatan," ujar Slamet.
"Selain itu, handphone dari teman lain juga dibawa kabur, bahkan menurut keterangan beberapa warga sekitar kediamanya, dia juga telah membawa 3 motor lainnya, jadi ini saya yang ke 4," lanjutnya.
"Dari informasi saat kami mendatangi rumahnya di Kring 3, Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, Risto tidak ada ditempat dan menurut keterangan warga, Risto berada di daerah Salem menawarkan sepeda motor milik saya bersama teman wanitanya," tandas Slamet.
Sementara kakak korban, Casroni membenarkan kejadian tersebut, bahkan menurutnya dari informasi yang didapat, pelaku sudah beberapa kali melakukan hal sama.
"Dari keterangan yang didapat ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan hal sama. Sudah 3 korban dan ini korban ke 4 kalinya, dengan modus meminjam," kata Casroni.
"Risto dulu infonya pernah dilaporkan ke APH, namun belum ada keterangan jelas, padahal sesuai Undang-undang tentang perampasan atau perampokan pasal 365 KUHP, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Kami selaku masyarakat memita ke pihak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti secara hukum yang berlaku di negara ini," tutupnya. (RN)
Social Header