Breaking News

Kapolsek Jasinga Himbau Masyarakat Waspadai Bahaya Laten TPPO


BERITABARU.ID | BOGOR — Kapolsek Jasinga Kompol Dedi Hernawan,SH bersama Panit Intel Aipda Rizwan beserta Bhabinsa melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga Kp.Babakan, Desa Jasinga  tentang Pencurian Penipuan dan tindak pidana Perdagangan Orang (TTPO)  di Kp.Babakan Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga,  Kabupaten Bogor, pada kamis (10/8/2023).

Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH  menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Pencurian Penipuan dan Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan masyarakat,” urainya.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal,” ujarnya.

Tindak Pidana Penjualan Orang merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).  

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.

Oleh sebab itu, lanjutnya,  masyarakat harus waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri. 

Jangan hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi carilah perusahaan yang Legal agar terjamin payung hukumnya. 

"Dan apabila menemukan hal - hal demikian dan gangguan kamtibmas lainnya agar menghubungi Call Center (021) 110, kami akan menindak lanjuti baik ke polsek terdekat maupun Polres Bogor," pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi. (Tanto)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI