Breaking News

PJIDN Minta Maaf Soal Beredarnya Brosur UKW


BERITABARU.ID, ACEH | Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) Aceh, Chaidir Toweren melakukan pers release terkait banyaknya beredar brosur rencana kegiatan UKW yang akan kami lakukan di Kabupaten Bener,  Provinsi Aceh, Selasa (1/2/2022).

Dengan ini kami mengatakan,  bahwa brosur tersebut seharusnya belum disebar luaskan ke publik, karena brosur tersebut murni hasil buah karya anggota kita yang mungkin terlalu semangat akan kegiatan tersebut.

Dan insyaallah semalam saya sudah berkoordinasi dengan seluruh pengurus PJIDN di seluruh Provinsi Aceh, agar menahan diri sampai dengan informasi berikutnya.

Dan secara pribadi juga Ketua PJIDN Aceh, S.Ramadhan Djamil, sudah memohon maaf dan mengklarifikasi terhadap beredarnya brosur tersebut kepada Ketua LPS Pers Indonesia,  karena secara ketentuan, bahwa yang berhak mengeluarkan brosur adalah pihak penyelenggara, bukan kepanitiaan di daerah.

Atas ketidak nyamanan brosur tersebut, saya atas nama pribadi dan organisasi PJIDN Aceh memohon maaf, tetapi yang terpenting adalah bahwa niat kita murni, dan permohonan seluruh anggota serta rekan-rekan pers lainnya. Demi terwujudnya jurnalis yang profesional dan kredibel.

Pro dan kontra dalam sebuah kegiatan itu hal yang biasa didalam sebuah negara demokrasi, hari ini kalaupun PJIDN melaksanakan kegiatan tersebut, PJIDN tidak pernah membatasi dari media manapun dan dari organisasi pers manapun, karena apapun yang kita lakukan tidak ada nuansa politik apalagi ingin membuat saingan ataupun tandingan dengan organisasi yang telebih dulu ada, kami hadir sebagai mitra dengan tujuan sama demi tercapainya jurnalis yang profesional, bertanggung jawab, intelektual dan beretika.

Sekali lagi saya Chaidir Toweren, baik atas nama pribadi dan organisasi, memohon maaf dan menyatakan menarik semua brosur yang sudah terlanjur disebarkan oleh anggota kita di lapangan yang merupakan buah karya anggota kita. Untuk itu saya menyatakan permintaan maaf, karena secara aturan bahwa brosur dibuat dan disebarluaskan oleh pihak penyelenggara bukan pihak pelaksana kegiatan atau pemilik hajatan.(**)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI