Breaking News

Polisi Simalungun Tangkap Penjudi Jenis Tebak Angka


BERITABARU.ID, Simalungun | Kembali Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp.  Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

"Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebakan angka, dari situ saya langsung meminta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k bersama TIM untuk menindak lanjuti laporan tersebut," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Ari mengatakan, setelah TIM Jatanras sampai di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III, disalah satu warung kopi dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang mencurigakan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki diketahui berinisial JN (28), warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan-III  ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp.105.000, dan pelaku telah mengakui barang bukti yang disita petugas adalah miliknya," Kata Akp Ari.

Dia menambahkan, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat," imbuhnya. (Anton)

© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI