Breaking News

SPKN Minta Kejari Pekanbaru Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi


BERITABARU.id, RIAU | Terkait adanya laporan dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung - KIT Kecamatan Tenayan Raya, yang sudah dilaporkan DPP SPKN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Jumat 18 Maret 2022 lalu, DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Riau, mendesak dan meminta, agar Kejari Pekanbaru, serius menangani dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

"Laporan dugaan korupsi pekerjaan proyek tersebut, sudah kita laporkan sejak hari Jumat 18 Maret 2022 lalu yang diterima oleh staf pelayanan satu pintu Kejati Pekanbaru. Tapi hingga kini, pihak Kejari Pekanbaru, belum ada kelihatan melakukan proses penyelidikannya hingga kini," kata Sekretaris Umum DPP SPKN Romi Frans kepada Awak media, pada Senin (28/3/2022) di Pekanbaru.

Dikatakan Romi, jika pihak Kejari Pekanbaru, tidak serius menanggapi laporan tersebut, untuk ditindaklanjuti, maka pihak SPKN tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Kejari tersebut. Apalagi surat laporan tersebut, sudah ditembuskan ke Kejati Riau pada Senin 28 Maret 2022 tadi siang.

"Karena itu, kami minta agar pihak Kejati Riau, turut serta mendukung penyelidiakan terkait laporan DPP SPKN tersebut. Jika kedua aparat penegak tersebut, tidak menanggapi, maka SPKN akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejagung dan KPK RI di Jakarta," tegas Romi Frans.
 
Disebutkan Romi Frans, dalam laporannya tersebut bahwa pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung - KIT Kecamatan Tenayan Raya, dilakukan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, bersumber dana DAK Tahun Anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp.23.996.078.745,00, atau Rp 23,9 miliar lebih.

"Dalam pelaksanaan di lapangan, pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cakrawala Monika Abadi (CMA) dengan nilai penawaran terendah sistem gugur yaitu Rp 21.593.686.549,34,- paska tender pada pertengahan tahun 2021 lalu," beber Romi.

Namun lanjut Romi Frans, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pihaknya paska pekerjaan proyek tersebut selesai dilakukan rekanan pada akhir Desember 2021 lalu. Dalam pengamatannya, seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan apa yang sudah di buat didalam kontrak.

"Termasuk pemakaian material di lapangan seluruhnya sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan seperti mutu beton, timbunan, base dan material lain. Namun dalam volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 2.150 meter berdasarkan kontrak, kenyataan di lapangan pekerjaan yang dilaksanakan rekanan PT MCA, hanya sepanjang 1440 meter saja," ungkap Romi.

Sementara sisa pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh rekanan PT MCA ungkap Romi, ada sekitar 710 meter, sehingga pihaknya menduga terjadi pengurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung - KIT Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu.

Menurutnya, berdasarkan hitungan sementara pada pekerjaan yang diduga terjadi dugaan korupsi tersebut, kerugian sementara dalam pengurangan volume pekerjaan proyek tersebut, ditafsir mencapai Rp.6,140,501,314,00,- atau Rp 6,1 miliar lebih.

"Dimana nilai anggaran yang dipakai pada pekerjaan ini adalah Rp 21.593.686.549.,34 PPN dan PPh yang dikeluarkan dari anggaran sebesar 12.5 persen, maka nilainya adalah 12,5/100 x Rp 21.593.686.549,34 = Rp. 2.699.210.818,67," ulas Romi.

Sementara untuk Biaya Umum yang dikeluarkan dari anggaran sambung Romi, yaitu biaya mobilisasi, demobilisasi, biaya manajemen dan keselamatan lalu lintas serta biaya keselamatan dan kesehatan kerja sebesar Rp.300 juta saja.

"Maka kita dapat anggaran bersih yang digunakan untuk mengerjakan proyek itu hanya sebesar Rp. 21.593.686.549,34 – Rp.2.699.210.818,67 ( PPN &PPh) = Rp. 18.894.475.731 – Rp.300.000.000 (biaya umum) = Rp. 18,594,475,731," urainya lagi.

Sementara berdasarkan dari anggaran bersih di atas sebut Romi, dapat di hitung bahwa nilai pekerjaan ini permeternya yaitu Panjang pekerjaan 2.150 meter Nilai anggaran Rp.18,594,475,731,-.

"Dimana nilai pekerjaan permeternya yaitu Rp.18,594,475,731,- dibagi 2.150 m = Rp.8.648.593,4 (Sudah termasuk biaya pekerjaan jalan, base, timbunan dan lainnya," bebernya.

Sehingga lanjut Romi, total volume Pekerjaan yang terlaksana, yakni hanya 1440 mete, sementara volume pekerjaan yang tidak terlaksana yaitu 710 meter.

"Maka nilai kerugian pada pekerjaan ini adalah Rp. 8.648.593,4,- x 710 meter Rp6,140,501,314,00," ungkap Romi.

Lantaran itu, dirinya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Kejari Pekanbaru, guna dilakukan proses pengusutan lebih lanjut, oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

"Kami berharap kepada pihak Kejari Pekanbaru, untuk mengusut dugaan korupsi tersebut dengan profesional dan transparan, sehingga kepercayaan publik dalam pengusutan dugaan korupsi tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat selama ini," pungkas Romi Frans meyakinkan.(AR/Gultom)

© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI