BERITABARU.ID | BREBES — Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya. Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa
Pemerintah Desa, hendaknya selalu memperhatikan dan update informasi berkaitan dengan peraturan pajak yang berhubungan dengan penggunaan dana desa.
Hal ini dimaksud agar pemerintah desa selalu mengetahui dan mematuhi peraturan pajak, sehingga bisa turut mengamankan potensi penerimaan negara, serta tidak menjadi temuan yang menyimpang apabila ada audit.
Namun masih saja ada pemerintah desa yang belum memahami tentang itu, seperti yang disampaikan salah satu pengamat, seorang kepala desa diduga entah ketidakpahaman atau kelalain, sebut penggunaan angaran dana desa memenuhi kewajiban PPN dan PPh hingga 19 persen.
“Entah ketidaktahuanya atau apa, Kepala Desa bulakelor, Kecamatan ketanggungan, sebut dalam pengerjaan peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai (…?) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk PPN dan PPH hingga 19%,” Ujar Udin Zen
“Keterangan tersebut saya dapat saat menanyakan pembangunan JUT di Desa bulakelor yang saya duga mengurangi volume kwaliatas lantaran baru di bangun beberapa hari sudah retak retak,” Lanjutnya.
Senada dengan Udin Zen, salah satu temannya yang ikut konfirmasi ke Kades Bulakelor menyebutkan, “Saat di konfirmasi terkait dengan proyek peningkatan jalan usaha tani yang menelan anggaran Senilai 271.882.000 tetersebut, Adelia, mengatakan anggaran sebesar itu, juga kan diatas Saling comot, belum lagi, PPN PPH, 19%," ucap Tolib menirukan keterangan Adelia, Rabu (06/07/2022)
Sementara pihak Inspektorat kabupaten Brebes meluruskan, jika PPN dan PPH dalam pengelolaan dana pemerintah tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kades Bulakelor
“PPN/PPH itu 14%, kalau 19% itu ngawur,” tegas Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah kabupaten Brebes, Suyekti SP MSi pada Jumat (08/07/2022)
Dijelaskannya, jumlah 11% adalah untuk PPN dan 3% untuk PPH.
Sementara terkait peningkatan jalan usaha tani yang diduga sudah retak retak, pihaknya pastikan akan ditindak lanjuti, “kami pasti akan di tindaklanjuti, nunggu perintah pimpinan,"ucapnya.
“Karna Itu Adalah sebuah kewajiban dari Aparatur Pemerintah dalam memberikan informasi yang sebenar benarnya, masyarakat jangan di bodohi apalagi memberikan Informasi yang menyesatkan demi menutupi sebuah angka,"imbuhnya.
Seharusnya sebagai Orang yang di nomer satukan di wilayah Pemdes, tentunya lebih paham dan lebih tahu terkait aturan aturan yang berlaku di Pemerintah, apalagi hanya sebuah PPN/PPH, tandasnya. (Rn)
Social Header