Breaking News

Diduga Jual Obat Terlarang, Sebuah Toko Di Karangsembung Disegel Warga


BERITABARU.ID | BREBES – Sejumlah masyarakat bersama tokoh agama usai laksanakan sholat jum'at menggerudug dan menyegel sebuah kios atau toko penjual kosmetik, pada Jum'at (9/9/2022) di Desa Karangsembung, Kecamatan Jatibarang, Brebes.

Disegelnya kios yang berada di jalan raya Karangsembung Songgom tersebut lantaran masyarakat menduga adanya transaksi jual beli obat obatan terlarang.

H. Abdul Sukur salah satu tokoh masyarakat setempat menyebut diduga sudah lama penjualan obat terlarang itu, "Saya menduga kios ini mengedarkan obat obatan terlarang dan sudah lama, sehingga warga geram dan akhirnya menyegel kios ini," kata Abdul Syukur saat ikut mengerudug tempat tersebut.


"Saya sangat prihatin sekali, lanjutnya, saya tidak mau generasi muda kita khususnya Desa Karangsembung rusak karena mengkonsumsi Barang Haram itu," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas adanya pengedaran obat obatan terlarang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menolak  menindak tegas adanya pengedaran obat obatan barang haram tersebut.

Sementata salah satu tetangga dekat kios kosmetik itu mengaku terganggu dengan adanya aktivitas kios tersebut.

"Kebetulan meski rumah saya bersebelahan, namun saya sendiri tidak mengetahui adanya dugaan penjualan obat haram itu, namun memang merasa terganggu adanya aktivitas tiap malam seringnya banyak anak anak muda yang saya sendiri tidak kenal," kata tetangga tersebut.

Sementara sayang nya aksi masa penggerebegan tidak membuahkan hasil, diduga informasi aksi telah bocor, sehingga kios telah ditinggal pemiliknya, kios tersebut telah kosong dan masa hanya menemukan tumpukan sampah berserakan beserta beberapa bungkus kosong obat obatan jenis tramadol dan beberapa obat obat lain.

Sementara didapat informasi, kios tersebut milik warga setempat, namun di sewa oleh warga lain yang saat ini belum diketahui identitasnya. 

Hingga berita diturunkan belum didapat keterangan dari pihak berwajib. (RN)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI