Breaking News

Polemik Sumbangan/Pungutan Sekolah, Ini kata Kadindikpora Brebes

 

BERITA BARU | BREBES — Kondisi satuan pendidikan yang masih membutuhkan peningkatan sarana, prasarana serta fasilitas sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik sering sekali menjadi alasan untuk melibatkan masyarakat,  dalam hal ini wali murid untuk ikut berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan.

Sayangnya hal tersebut sering menjadi polemik lantaran peraturan yang menjadi acuan bisa berbeda penafsiran, sehingga tidak jarang menimbulkan pro dan kontra.

Yang terhangat kewajiban satuan pendidikan mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang pada akhirnya melibatkan masyarakat atau wali murid untuk penyediaan peralatan komputer yang dibutuhkan.

Seperti sejumlah sekolah di lingkungan pendidikan di Kabupaten Brebes, didapat informasi melibatkan partisipasi masyarakat atau wali murid guna penyediaan perlengkapan komputer sebagai syarat mengikuti ANBK.

Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Brebes, pihak sekolah tersebut menarik dana sumbangan/Pungutan hingga Rp. 400.000, Hal itu di akui pihak sekolah, Sulung Buana, kepada media.

“Melalui komite, pihak sekolah meminta partisipasi masyarakat atau wali murid dalam penyediaan computer untuk mengikuti ANBK, dan ini sudah beberapa komputer yang telah dibelikan (Sambil menunjukan beberapa komputer yang masih tersegel, red}, namun pihak komite juga tidak menekankan harus keseluruhan memberikan sumbangan sejumlah nominal 400 ribu, sebagian wali murid juga ada yang memberikan sumbangan kurang dari itu," kata Lulung.

Ia juga menerangkan jika penarikan dana kepada wali murid sudah di ketahui oleh Dinas terkait, “Penggalangan dana dari wali murid juga telah diketahui oleh Dinas melalui pengawas sekolah,” ujarnya.

Sementra beberapa wali murid diketahui merasa keberatan dan menganggap itu merupakan pungli.

Menanggapi polemik sumbangan atau pungutan di lingkungan satuan pendidikan di Brebes, Kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Kadindikpora) Kabupaten Brebes, Caridah MPd saat dikonfirmasi melalui whatsap menjelaskan, “ANBK menjadi tanggung jawab sekolah, yang menjadi persoalan sekolah belum memiliki perangkat komputer sesuai dengan jumlah siswa yang menggikuti ANBK, untuk memenuhi kebutuhan tersebut pihak sekolah mengandeng komite untuk mengajak peran serta masyarakat dalam berpartisipasi meningkatkan sarana dan prasarana serta fasilitas.

Adapun sumbangan regulasinya pada Permendikbud No. 44/2012, Peraturan pemerintah (PP) No.75/2016 serta Peraturan bupati No. 11/2021.

"Monggo regulasi dipahami bersama agar sumbangan dana pendidikan tidak jadi persoalan terus menerus,” harap Kadindikpora Brebes.

Meski demikian, informasi terakhir diperoleh kabar dana akan di kembalikan. (RN)
© Copyright 2022 - BERITABARU.ID | BERITA BARU TERKINI HARI INI