BERITA BARU | BREBES — Seperti ramai diberitakan berbagai media, diketahui seorang anak dibawah umur menjadi korban perkosaan oleh 6 remaja yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada beberapa waktu lalu.
Kasus rudapaksa yang melibatkan korban anak dibawah umur menyita perhatian lantaran kasusnya hanya dimediasikan tanpa proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain hanya dimediasikan perdamaian, kasus tersebut juga melibatkan beberapa pihak yang dilakukan oleh sejumlah orang anggota LSM di rumah kepala desa dengan memunculkan uang damai hingga 60 juta lebih.
Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto saat dihubungi melalui telpon selular membeberkan mediasi perdamaian tersebut dikatakanya atas permintaan pihak keluarga korban.
“Yang saya tahu mediasi kesepakatan ada dari yang pembawa kuasa pihak keluarga korban, yaitu Edi Sucipto yang diberi kuasa untuk melakukan mediasi,” kata Kades Sengon, Rabu (18/1) sore.
Dibeberkanya, awalnya pihaknya hanya menyaksikan kedua belah pihak untuk mediasi, Ia mengaku pihaknya hanya sebagai saksi, bahkan diketahuinya sudah bikin surat kesepakatan pihak korban tidak akan melaporkan secara hukum
“Kalau pihak korban mau melaporkan ke Polisi ya monggo, kami disini hanya sebagai saksi saja, semalam juga kan sudah bikin surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melaporkan secara hukum,” kata Ardi Winoto.
Sementara disinggung saksi saksi mediasi menerima nominal angka, Kades Sengon mengaku pihaknya tidak menerima, “Kalau itu saya tidak menerima, saya tidak mau, ya kalau saya hanya menerima sebagai uang pengganti wedang (Konsumsi red) saja. Nominal angka itu antara kedua pihak, kita hanya menyaksikan, dan itu penyerahanya di tempat lain, bukan disini, namun itu istilahnya sumbangsih buat korban,” tandasnya.
Diketahui jajaran Satreskrim Polres Brebes sendiri, telah menetapkan 6 orang tersangka, dimana 5 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengungkapkan, bahwa kejadian pemerkosaan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, di rumah salah satu saksi yang ada di Kecamatan Tanjung. Setelah itu, dilakukan mediasi yang dilakukan di rumah perangkat desa.
”Kepada pelaku dewasa kami terapkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 20.000.000,” Tegas Kapolres saat melakukan pres releas. (RN)
Social Header